-->

Pengertian Syari'ah Fiqih Dan Hukum Agama Islam Menurut Istilah

Pengertian Syari'ah Fiqih Dan Hukum Agama Islam Menurut Istilah - Tentunya kita sangat penting mengetahui tentang contoh fiqih, syariah dalam kehidupan sehari hari serta 6 fungsi kedudukan al quran, untuk di jadikan bahan atau ruang lingkup fiqih, karena pengertian ushul fiqh dalam islam itu memiliki arti yang berbeda menurut bahasa dan istilah para ulama secara etimologi dan terminologi.

Kita sebagai umat islam perlu mengetahui tentang Syari’ah, fiqih dan hukum islam adalah suatu kebutuhan bagi kita semua khususnya bagi seorang muslim dan muslimat karena masih banyak diantar umat islam yang masih kurang mengerti bahkan ada yang belum mengerti sama sekali tentang pengertian dari pada Syari’ah, fiqih dan hukum islam. Maka dengan hal seperti itu, Admin disini akan mencoba untuk menerangkan tentang apa yang dimaksud dengan syari’at, fiqih dan hukum islam.

Karena dengan menguasai syari’ah, fiqih dan hukum islam kita akan lebih dan menyikapi masalah-masalah ubudiah,mu'amalah, sosial, ekonomi, politik, budaya dan lebih mudah mencari solusi terhadap masalah-masalah yang terus muncul dan berkembang di dalam masyarakat kita ini.Maka dengan demikian dikernakan dalam ajaran agama islam terdapat hukum atau aturan undang-undang yang harus dipatuhi oleh setiap umatnya berdasarkan Al-qur'an dan hadist. Hukum islam yang disebut juga sebagai hukum syara' terdiri atas lima bagian yaitu; Wajib, Sunat, Haram, makruh dan Mubah.

Dengan adanya hukum ini supaya umat islam dalam menjalankan kehidupannya didunia ini tidak tersesat arah dan tujuan mana yang hak dan mana yang batil, sehingga kita bisa membedakannya dengan jelas bahwa ini adalah jalan tuk menuju ridho Alloh SWT. Kalau seandainya umat manusia hidupnya sudah bisa menyesuaikan diri dengan pengertian fiqih yang telah di tetapkan dalam agama islam sudah pasti umat islam bisa meraih kebahagiaan dunia dan akherat, pengertian fikih secara definitif dengan harapan bisa memberikan pemahaman kepada kita tentang hakikat fiqih tersebut.

Pengertian Syari'ah Fiqih Dan Hukum Agama Islam Menurut  Istilah

Imam Abu Ishak As-Syirazi menerangkan sebagai berikut:

والفقه معرفة الأحكام الشرعية التي طريقها الاجتهاد

Artinya, “Fiqih ialah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat melalui metode ijtihad,” (Lihat Abu Ishak As-Syirazi, Al-Luma’ fî Ushûlil Fiqh, Jakarta, Darul Kutub Al-Islamiyyah, 2010, halaman 6).

Seperti yang kita fahami bahwa, fiqih hanya terbatas pada pengetahuan tentang hukum syariat yang memerlukan proses ijtihad untuk mengetahuinya, contoh-contoh penjelasan hal tersebut bisa kita simak pada pemaparan Jalaluddin Al-Mahalli dalam kitab Syarh Al-Waraqat:

وهو معرفة الأحكام الشرعية التي طريقها الاجتهاد، كالعلم بأن النية في الوضوء واجبة، وأن الوتر مندوب وأن النية من الليل شرط في صوم رمضان، وأن الزكاة واجبة في مال الصبي، وغير واجبة في الحلي المباح، وأن القتل بمثقل يوجب القصاص، ونحو ذلك من مسائل الخلاف

Artinya, “(Fiqih) adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang cara mengetahuinya adalah dengan ijtihad. Salah satunya pengetahuan bahwa niat dalam wudhu adalah wajib, witir (hukumnya) sunah, niat di malam hari merupakan syarat (sah) puasa di bulan Ramadhan, zakat (hukumnya) wajib pada harta anak kecil, tidak wajib (hukumnya) pada perhiasan yang diperbolehkan, dan membunuh dengan benda berat bisa menyebabkan qishas, serta contoh-contoh permasalahan khilaf lainnya,” (Lihat Jalaluddin Al-Mahalli, Syarh Al-Waraqat, Surabaya, Al-Hidayah, 1990, halaman 3).

Penjelasan dan Pengertian/ Definisi Hukum-Hukum Dalam Islam Diantaranya :

1. Wajib ( Fardu)
Wajib adalah sebuah perkara yang misti dilakukan oleh setiap muslim yang dewasa ( mukalaf), dimana jika dikerjakan mendapat pahala dan seandainya bila ditinggalkan akan mendapat dosa. Contuh; shalat lima waktu, tunai haji (jika suda dapat), membayar zakat dan lain-lain
Wajib terdiri atas dua jenis/ macam:

-Fardu/Wajib 'ain adalah sebuah elemen yang misti dilakukan oleh semua muslim mukalaf seperti shalat fardu, puasa ramadhan, zakat,haji apabila sudah bisdan lain-lain.

-Fardu/Wajib Kifayah adalah perkara yang misti dilakukan oleh muslim mukalaf, namun bila sudah ada yang melakukannya maka menjadi tak wajib lagi bagi yang lainsebagai mana mengurus jenazah.

2. Sunat
Sunat adala suatu perkara yang jikalau dilakukan umat islam akan mendapat pahala serta jika tidak dilaksanakan tidak berdosa . Contoh ; shalat sunat, puasa isnain / khamis, shalat tahajud memelihara dan sebagainya,

Sunat terbagi dua jenis / macam;
- Sunat mu'akad merupakan sunat yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW seperti shalat 'id/ raya shalat tarawih.
- Sunat ghariru mu'akad yaitu perkara yang diputuskan oleh hukum fiqih sebagai sunat ghairu mu'akad atau karena ia kurang dilakukan oleh Nabi MuhammadSAW seperti puasa isnain/ khamis serta lain-lain.
 .
3. Haram
Haram adalah suatu perkara yang mana tak boleh sama sekali dilakukan oleh umat islam dimana sekalipun mereka berada, karena seandainya dilakukan akan mendapat dosa dan siksa dineraka nanti. Contoh ; main-main judi, minum minuman keras, zina, durhaka terhadap orang tua, riba, membunuh, fitnah dan lain-lain.

4. Makruh
Makruh adalah sebuah perkara yang digalakan supaya tidak dilakukan akan tetapi, jikalau dilakukan Ia tak jug berdosa dan malah jikalau dirinya ditinggalkan akan mendapat pahala dari Alloh SWT. Contoh : Makan minum sambil berdiri, makan bawang / makanan yang berbau kurang enak sebelum shalat berjamaah dan lain-lain.

5. Mubah/ Harus
Mubah adal suatu perkara yang bila mana dikerjakan oleh seorang miuslim mukalaf Ia tidak akan mendapat dosa serta tidak juga akan mendapat pahala. Contoh; Makan dan Minum, berziarah serta belanja, berhibur dan lain sebagainya.

Akhir kata dari saya di cukupkan sekian saja mengenai tentang pengertian syari'ah fiqih dan hukum dalam agama islam, semoga bermanfaat bagi kita semua supaya kita mendapat kebahagiaan dunia dan akherat. Baca juga selengkapnya pada artikel kami ini tentang pengertian jahiliyah, sholat tahajud, sholat dhuha, doa akhir dan awal tahun karena kita sebentar lagi akan memasuki tahun 2018, ucapan tahun baru yang biasa kita berbagi sama kerabat, teman dan yang lainnya.

Advertisement