-->

Pengertian Dalil Sunnah Dan Bid'ah Menurut Islam Dalam Kehidupan

Pengertian Dalil Contoh Sunnah dan Bid’ah Dalam Ibadah - Pengertian bid'ah adalah salah satu amal perbuatan yang tidak pernah Rosul SAW melaksanakannya, inilah yang menjadi salah satu senjata utama kaum wahaby (khawarij zaman ini) adalah kata bid’ah. Pengertian bid'ah hasanah, contoh bid'ah dalam kehidupan sehari hari di indonesia, pengertian khurafat, contoh bid'ah dholalah menurut muhammadiyah. Dengan jurus bid’ah pula mereka menyesatkan para ulama-ulama besar dan mayoritas kaum mulimin terutama para ulama yang ada di Indonesia.

Dalam menafsirkan makna bid’ah mereka menolak penafsiran para ulama-ulama besar dan hanya menerima penafsiran yang di lakukan oleh tokoh-tokoh mereka (seperti al-bani, utsaimin, salih fauzan dan lain- lain) padahal kalau kita tau mas'alah pembagian bid'ah pasti tidak akan mengatakan semua bid'ah itu sesat , mungkin karena mereka-mereka itu masih melirik dengan sebelah mata padahal kalau benar-benar faham dengan yang 12 fan(ILMU) dalam Islam pasti mereka tidak akan mengatakan semua bid'ah itu sesat.

Maka dengan hal seperti itu supaya kita benar-benar memahami tentang keadaan yang dinamakan bid'ah  tidak semuanya sesat, aka kami disini akan berbagi sedikit ilmu tentang pembagian pengertian sunnah dan bid'ah dengan judul materi Pengertian Sunnah dan Bid'ah menurut islam, Insya Alloh kalau kita sudah benar memahami pendapat para mujtahid fiqih seperti Imam Syafi'i, Imam al-Baihaki, Imam Nawai, Imam al-Hafidz Ibnu Atsir dan masih banyak yang lainnya seperti di bawah ini:

Pengertian Sunah dan Bid'ah Dalam Ibadah Menurut Islam

Menurut para ulama’ Pengertian Bid’ah dalam ibadah dibagi dua:yaitu bid’ah hasanah dan bid’ah dhalalah.Diantara para ulama, yang membagi bid’ah kedalam dua kategori ini adalah:

1.Imam Syafi’i,
Menurut Imam Syafi’i bid’ah dibagi dua; bid’ah mahmudah dan bid’ah madzmumah. Jadi bid’ah yang mencocoki sunah adalah mahmudah, dan yang tidak mencocoki sunah adalah madzmumah.

Bid’ah hasanah/mahmudah dibagi menjadi dua.Yang pertama adalah bid’ah wajib seperti kodifikasi ( pengumpulan ) al-Qur’an pada jaman khalifah Usman bin Affan dan pengumpulan hadits ke dalam kitab-kitab besar pada jaman sesudahnya.Sedangkan bid’ah hasanah yang kedua adalah bid’ah sunah, seperti shalat taraweh 20 rakaat pada jaman khalifah Umar bin Khathab.
Al-Imam asy-Syafi’i berkata :

الْمُحْدَثَاتُ مِنَ اْلأُمُوْرِ ضَرْبَانِ : أَحَدُهُمَا : مَا أُحْدِثَ ِممَّا يُخَالـِفُ كِتَابًا أَوْ سُنَّةً أَوْ أَثرًا أَوْ إِجْمَاعًا ، فهَذِهِ اْلبِدْعَةُ الضَّلاَلـَةُ، وَالثَّانِيَةُ : مَا أُحْدِثَ مِنَ الْخَيْرِ لاَ خِلاَفَ فِيْهِ لِوَاحِدٍ مِنْ هذا ، وَهَذِهِ مُحْدَثَةٌ غَيْرُ مَذْمُوْمَةٍ (رواه الحافظ البيهقيّ في كتاب " مناقب الشافعيّ)

“Perkara-perkara baru itu terbagi menjadi dua bagian. Pertama: Perkara baru yang menyalahi al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ atau menyalahi Atsar (sesuatu yang dilakukan atau dikatakan sahabat tanpa ada di antara mereka yang mengingkarinya), perkara baru semacam ini adalah bid’ah yang sesat. Kedua: Perkara baru yang baru yang baik dan tidak menyalahi al-Qur’an, Sunnah, maupun Ijma’, maka sesuatu yang baru seperti ini tidak tercela”. (Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang Shahih dalam kitab Manaqib asy-Syafi’i) (Manaqib asy-Syafi’i, j. 1, h. 469).

2.Imam al-Baihaqi
Bid’ah menurut Imam Baihaqi dibagi dua; bid’ah madzmumah dan ghaeru madzmumah. Setipa bid’ah yang tidak menyalahi al-Qur’an, sunah, dan Ijma’ adalah bid’ah mahmudah atau ghaeru madzmumah.Sedangkan bid’ah yang tercela ( madzmumah) adalah bid’ah yang tidak memiliki dasar syar’i sama sekali.

3.Imam Nawai
Bid’ah menurut Imam Nawawi itu dibagi menjad dua bagian yaitu; bid’ah hasnah/ mahmudah dan bid’ah qabihah/ madzmumah.

4.Imam al-Hafidz Ibnu Atsir
Ibnu atsir juga membagi bid’ah menjadi dua bagian, yaitu bid’ah yang mendapat petunjuk nash (teks al-Qur’an/hadits) di dalamnya, dan bid’ah yang tidak ada petunjuk nash di dalamnya.

Pembagian bid’ah menjadi dua bagian ini dapat dipahami dari hadits ‘Aisyah, bahwa ia berkata: Rasulullah bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ (رواه البخاريّ ومسلم)

“Barang siapa yang berbuat sesuatu yang baru dalam syari’at ini yang tidak sesuai dengannya, maka ia tertolak”. (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dalil-Dalil Bid’ah Hasanah
Al-Muhaddits al-‘Allamah as-Sayyid ‘Abdullah ibn ash-Shiddiq al-Ghumari al-Hasani dalam kitab Itqan ash-Shun’ah Fi Tahqiq Ma’na al-Bid’ah, menuliskan bahwa di antara dalil-dalil yang menunjukkan adanya bid’ah hasanah adalah sebagai berikut (Lihat Itqan ash-Shun’ah, h. 17-28):

1. Firman Allah dalam QS. al-Hadid: 27:

وَجَعَلْنَا فِي قُلُوبِ الَّذِينَ اتَّبَعُوهُ رَأْفَةً وَرَحْمَةً وَرَهْبَانِيَّةً ابْتَدَعُوهَا مَا كَتَبْنَاهَا عَلَيْهِمْ إِلَّا ابْتِغَاءَ رِضْوَانِ اللَّهِ (الحديد: 27)

“Dan Kami (Allah) jadikan dalam hati orang-orang yang mengikutinya (Nabi ‘Isa) rasa santun dan kasih sayang, dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah, padahal Kami tidak mewajibkannya kepada mereka, tetapi (mereka sendirilah yang mengada-adakannya) untuk mencari keridhaan Allah” (Q.S. al-Hadid: 27)

2. Hadits sahabat Jarir ibn Abdillah al-Bajali,

bahwa ia berkata: Rasulullah bersabda:

مَنْ سَنَّ فِيْ الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَىْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِيْ الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ (رواه مسلم)

“Barang siapa merintis (memulai) dalam agama Islam sunnah (perbuatan) yang baik maka baginya pahala dari perbuatannya tersebut, dan pahala dari orang yang melakukannya (mengikutinya) setelahnya, tanpa berkurang sedikitpun dari pahala mereka. Dan barang siapa merintis dalam Islam sunnah yang buruk maka baginya dosa dari perbuatannya tersebut, dan dosa dari orang yang melakukannya (mengikutinya) setelahnya tanpa berkurang dari dosa-dosa mereka sedikitpun”. (HR. Muslim)

Jadi setiap bentuk bid’ah yang menyalahi kitab dan sunah adalah tercela dan harus diinkari. Akan tetapi bid’ah yang mencocoki keumuman dalil-dalil nash, maka masuk dalam kategori terpuji.

Lalu bagai mana maksud dalam hadits,Setiap bid’ah adalah sesat? Berikut ini adalah pendapat para ulama;
1.Imama Nawawi
Hadts diatas adalah masuk dalam kategori ‘am (umum) yang harus ditakhshish (diperinci)

2.Imam al-Hafidz Ibnu Rajab
Hadits di atas adalah dalam kategori ‘am akan tetapi yang dikehendaki adalah khash(‘am yuridu bihil khash). Artinya secara teks hadits tersebut bersifat umum, namun dalam pemaknaannya dibutuhkan rincian-rincian.

Ada sebahagian ulama’ yang membagi bid’ah menjadi lima bagian seperti berikut;
1.Bid’ah yang wajib dilakukan:
contohnya, belajar ilmu nahwu, belajar sestematika argumentasi teologi dengan tujuan untuk
menunjukan kepada orang-orang atheis dan orang-orang yang inkar kepada agama islam dll.

2.Bid’ah yang mandub(dianjurkan);
contohnya adzan menggunakan pengeras suara, mencetak buku-buku ilmiah, membangun madrasah, dan lain-lain.

3.Bid’ah yang mubah :
contohnya, membuat hidangan makanan yazng berwarna warni dan sejenisnya.

4.Bid’ah yang makruh;
contohnya: berlebihan dalam menghias mashaf, masjid dan sebagainya.

5.Bid’ah yang haram:
Yaitu setiap sesuatu yang baru dalam hal agama yang bertentangan keumuman dalil syar’i.

Itulah yang dapat saya sampaikan mengenai pengertian sunnah dan bid’ah dalam agama islam semoga dengan adanya tulisan ini kita semua bisa memahaminya, karena masih banyak di kalangan umat islam yang sering memperdebatkan isi-isi dari sunah dan bid’ah. Begitu juga kami sajikan doa untuk orang tua tata cara sholat tahaujd, doa tahajud, pengertian puasa ramadhan, niat puasa ramadhan, pengertian doa dan dzikir, pengertian jahiliyah menurut istilah bahasa dan masih banyak lagi yang lainnya.

Advertisement