-->

Pengertian Thaharah Menurut Imam Syafi'i Dalam Islam Terlengkap

Bab thaharah dalam Islam Menurut Imam Syafi'i - Sangatlah penting kita mengkaji bab thaharah dalam islam, karena thaharah termasuk salah satu syarat ibadah misalkan dalam sholat, thowaf, dan ibadah lainnya, maka untuik itu kami disini akan sedikit memberikan tentang pengertian thaharah menurut baasa dan istilah menurut para imam atau 4 madzhab ilmu fiqih seperti menurut imam Syafi,i, Maliki, Hambali dan Hanafi.

Agama islam adalah agama yang diridhai Alloh SWT selain daripada islam itu semuanya bathil dihadapan Alloh SWT, walaupun banyak nama-nama agama di dunia ini, namun agama  ini mempunyai rukun sebanyak  yaitu; Islam, Iman dan Ihsan, dengan ketiga rukun ini kita sebagai ummat Islam harus benar-benar faham.

Yang mana ketiga-tiganya ini mempunyai ilmu masing-masing  seperti halnya islam ilmunya adalah fiqih, iman imunyal adalah tauhid dan ihsan ilmunya adalah tashawuf.Untuk kesempatan ini saya akan membahas tentang ilmu fiqih yang mana gunanya untuk menggali keislaman kita supaya benar-benar kaffah di sisi Alloh SWT.

Pengertian Bab Thaharah Menurut Imam Syafi'i Dalam Islam Terlengkap

Pelajaran fiqih adalah merupakan  pelajaran yang sangat penting bagi kita semua dikarenakan menyangkut dengan benar tidaknya tata cara bersuci kita, ibadah kita, dan yang berkaitan dengan muamalah kita seperti tentang pembahasan masalah nikah, menjual beli dan yang lainnya. Oleh karena itu mari kita sama-sama menuntut ilmu fiqih, maka Kami di sini akan berbagi tentang pengertian thaharah atau Bab Thaharah Dalam Islam Menurut Imam Syafi'i yang harus kita fahami.

BAB: THOHAROH

Pengrtian thaharah adalah menurut bahasa, berarti annazhaafah wannazaahah minal ahdaats, bersih dan suci dari berbabagai hadats (hadast kecil maupun besar). Menurut istilah raf’ul hadats au an izaalatun najas, menghilangkan hadats atau membersihkan najis.

Benda apa saja yang dapat dijadikan alat untuk bersuci?
Benda yang bisa dijadikan alat untuk bersuci adalah :
1. Air
2. Debu
3. Batu

Berapa macamkah jenis Air dalam Ilmu Fiqih ?
Jenis Air dalam ilmu Fiqih ada 4 :
1. Air suci dan mensucikan ( Mutlaq )
2. Air suci tapi tidak mensucikan (musta'mal)
3. Air Makruh
4. Air Mutanajis

Air suci dan mensucikan ( Mutlaq )

Air Mutlaq adalah air yang keberadaannya suci dan dapat dipakaiuntuk bersuci, serta dapat menyucikan benda lain. Atau dengan kata lainair mutlak adalah air yang menyucikan dan tidak makruh untuk bersuci.Air mutlak ini bisa untuk menghilangkan hadas dan najis.

Apa saja contoh dari air mutlaq ?
Air Mutlaq ada 2 macam :
1. Air yang keluar dari Bumi seperti: Air Sumur , Air Sungai dan Mata Air.
2. Air yang turun dari langit seperti: Air hujan  , Air embun , dan Air salju yang mencair.

المياه التي يجوز بها التطهير سبع مياه ماء السماء وماء البحر وماء النهر وماء البئر وماء العين وماء الثلج وماء البرد ثم المياه على أربعة أقسام طاهر مطهر، مكروه وهو الماء المشمس وطاهر غير مطهر وهو الماء المستعمل والمتغير بما خالطه من الطاهرات وماء نجس وهو الذي حلت فيه نجاسة وهو دون القلتين أو كان قلتين فتغير والقلتان خمسمائة رطل بغدادي تقريبا في الأصح.

Artinya: Macam-macam Air Air yang dapat dibuat untuk bersuci ada 7 (tujuh) yaitu air hujan (langit), air laut, air sungai, air sumur, air sumber (mata air), air salju, air dingin. Jenis air ada 4 (empat) yaitu (a) air suci dan mensucikan; (b) air yang makruh yaitu air panas; (c) air suci tapi tidak meyucikan yaitu air mustakmal dan air yang air berubah karena kecampuran perkara suci; (d) air najis yaitu (i) air kurang 2 qullah yang terkena najis atau (ii) air mencapai 2 qullah terkena najis dan berubah. Adapun ukuran 1 qullah adalah 500 (lima ratus) kati baghdad menurut pendapat yang paling sahih.

Air suci tapi tidak mensucikan (musta'mal)

Air suci yang tidak bisa digunakan untuk bersuci, disebut air musta’mal.Air musta‟mal adalah air sisa yang mengenai badan manusia karena telah digunakan untuk wudlu dan mandi. Apabila air itu tidak  bertambah jumlahnya setelah digunakan, air itu tetap suci namun tidak  bisa digunakan untuk bersuci.

Apa saja contoh dari Air yang Suci tapi tidak mensucikan ?
Contoh dari Air yang suci tapi tidak mensucikan adalah :
1. Air musta'mal
2. Air Kopi
3. Air kelapa
4. Air Teh

Air Makruh

Air suci yang menyucikan. Jika digunakan untuk menyucikan badan hukumnya bisa berubah menjadi makruh. Namun jika digunakanuntuk menyucikan pakaian, hukumnya tidak makruh. Air ini adalah air musyammas, yaitu air yang panas akibat terkena sinar matahari. Hukummakruh ini menggunakan dasar bahwa air ini berbahaya untuk kesehatanmanusia. Namun, menurut Imam Nawawi menjelaskan bahwa air panasyang akibat terkena sinar matahari, hukumnya mutlak dan tidak makruh,kecuali air itu dalam keadaan terlalu panas atau terlalu dingin.

Air Mutanajis

Air najis (mutanajjis)adalah air yang hukumnya najis dan jelas tidak bisa digunakan untuk bersuci. Air yang sedikit atau banyak yang terkena najis sehingga berubah warna dan baunya. Kalau air itu sedikit,menjadi najis sebab bercampur dengan najis, baik berubah atau tidak..Jika lebih dari dua kullah dan tidak berubah sifatnya, maka sah untuk bersuci.Dua kullah sama dengan 190 liter, jika berbentuk bak, maka besarnya = panjang 60 cm dan dalam/tinggi 60

Ada satu macam air lagi ialah:
Ada satu macam air lagi ialah suci dan mensucikan tetapi haram memakainya, yaitu air yang diperoleh dari ghashab/mencuri, mengambil tanpa izin.

MACAM-MACAM NAJIS
Najis ialah suatu benda yang kotor menurut syara’, misalnya:
1. Bangkai, kecuali manusia, ikan dan belalang
2. Darah
3. Nanah
4. Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
5. Anjing dan babi
6. Minuman keras seperti arak dan sebagainya
7. Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi masih hidup.

1.Pembagian Najis :
Najis itu dapat dibagi 3 bagian:
1. Najis Mukhaffafah (ringan) : ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya
2. Najis Mughallazhah (berat) : ialah najis anjing dan babi dan keturunannya.
3. Najis Mutawassithah (sedang) : ialah najis yang selain dari dua najis tersebut diatas, seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang, kecuali air mani, barang cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai, juga tulang dan bulunya, kecuali bangkai-bangkai manusia dan ikan serta belalang.

Najis mutawassithah dibagi menjadi dua:
1. Najis ‘ainiyah : ialah najis yang berujud, yakni yang nampak dapat dilihat
2. Najis hukmiyah : ialah najis yang tidak kelihatan bendanya, seperti bekas kencing, atau arak yang sudah kering dan sebagainya.

2. Cara Menghilangkan Najis
1. Barang yang kena najis mughallazhah seperti jilatan anjing atau babi, wajib dibasuh 7 kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah.
2. Barang yang terkena najis mukhaffafah, cukup diperciki air pada tempat najis itu.
3. Barang yang terkena najis mutawassithah dapat suci dengan cara di basuh sekali, asal sifat-sifat najisnya (warna, bau dan rasanya) itu hilang. Adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman lebih baik. Jika najis hukmiyah cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tadi

3. Najis yang Dimanfaatkan (Ma’fu)
Najis yang dimanfaatkan artinya tak usah dibasuh/dicuci,misalnya najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, darah atau nanah yang sedikit, debu dan air lorong-lorong yang memercik sedikit yang sukar menghindarkannya.

Adapun tikus atau cecak yang jatuh ke dalam minyak atau makanan yang beku, dan ia mati di dalamnya, maka makanan yang wajib dibuang itu atau minyak yang wajib dibuang itu, ialah makanan atau minyak yang dikenainya itu saja. Sedang yang lain boleh dipakai kembali. Bila minyak atau makanan yang dihinggapinya itu cair,maka semua makanan atau minyak itu hukumnya najis. Karena yang demikian itu tidak dapat dibedakan mana yang kena najis dan mana yang tidak.

Para ulam dalam ilmu fiqih yang pertama di kajia adalah bab thaharah.Lalu kenapa para ulama mengawali kajian-kajian ilmu fiqih mereka dengan kitab thaharah (kitab yang membahas permasalahan bersuci) ?

Dikarenakan ibadah yang paling agung adalah shalat dan shalat tidaklah sah kecuali dilakukan dalam keadaan suci dari hadats besar dan hadats kecil makanya para ulama mengawali kitab fiqih mereka dengan membahas masalah thaharah (tata cara bersuci).

Sebagai mana Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wassalam bersabda : “Allah tidak menerima shalat salah seorang diantara kalian yang berhadats sampai dia berwudhu.”(HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

Itulah kiranya yang dapat saya sampaikan mengenai bab thaharah, untuk selanjutnya mari kita simak tata cara berwudhu menurut imam syafi'i yang benar, semoga bermanfaat bagi kita semua.

Soal tanya jawab
1.Dinilai ma'ul mutlaqkah air bersih hasil proses penyulingan / pengolahan tetapi mempunyai kelainan baik rasa, bau atau warna ?
Jawab.
Pada perinsipnya masih termasuk air mutlaq, karena proses kimiawinya tidak merubah kemutlaqkan air tersebut selama perubahannya tidak terlalu berat.
Keterangan:
1. Al Bajury juz 1, H 36
2. Kifayatul Akhyar juz 1, H 10

2.Apakah suci dan mensucikan, air yang sudah berubah warna dan rasanya tetapi setelah diberi kaporit atau obat sejenisnya, maka air kembali asli misalnya air PAM (Perusahaan Air Minum)?
Jawab;
Air tersebut suci dan mensucikan, apabila perubahan tersebut tidak mempengaruhi sifat-sifat air mutlaq.
Keterangan:
1. Nihayatul Muhtaj juz 1. H, 56-57
2. Bughiyatul Mustarsidin H, 11
3. Hamsyi I'anatuth Thalibin juz 1. H, 29
4. Al Bajuri Juz 1. H, 31

3. Pada saat ini dijumpai banyak obat-obatan dan minuman-minuman ringan, seperti green sand dan lain sebagainya yang beredar luas dan sudah terdaftar pada DepKes RI, namun ternyata obat obatan dan minuman tersebut mengandung alkhohol.
Pertanyaannya:
1. Bagai manakah menggunakan obat obatan dan minuman tersebut ?
2. Kalau memangada qoul (pendapat) yang memperbolehkan, sampai berapa persenkah kadar alkhohol yang diperbolehkan?
Jawab:
1. Obat obatan dan minuman yang mengandung alkhohol itu ada dua macam:
a. Mengandung kadar alkhohol dari barang itu sendiri , ini boleh di minum selama kadar alkhoholnya tidak sampai iskar (memabukan)
b. Mengandung alkhohol karena dicampur dengan alkhohol murni, ini tidak boleh diminum kecuali bila campuran tersebut :
1. Untuk islah dan sekedar islah itu.
2. Jelas/ yaqin ada manfa'atnya
3. Sedikit / tidak iskar
4. Istihlak (larut) tidak ada sifat sifatnya.

2. Tidak dibatasidengan persen, tetapi boleh, bila masih dalam batas tidak iskar dan sekadar untuk islah ( seperti jawaban bagian satu)

Keterangan:
1. Madzahibul Arba'ah Juz 1. h, 19
2. Al-Iqna' hamisy Bujaerimi Juz IV. H, 160
3. Mughnil Muhtaj Juz IV. H, 188
4. Al-Jamal Juz V. H, 158
5. Al-Fiqh Al-Islami waadillatiji Juz III. H, 523
6. Syarqowi H. 449

Itulah yang dapat kami sampaikan mengenai mas'alah Bab Thaharah Dalam Islam Menurut Imam Syafi'i Terlengkap, semoga dengan adanya artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Begitu juga kami sajikan berikutnya fadhilah dan manfaat bacaan surat yasin, peringatan nuzulul qur'an laelatul qadar, pengertian puasa ramadhan ucapan sahur, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Advertisement